HAK HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan

Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan

 1

Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); 

 2

Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;

 3

Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;

 4

Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;

 5

Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;